JAKARTA – Polri memperkuat kesiapan internal dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang, terutama modus love scamming, melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Forum yang mengusung tema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” itu menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi personel dan penyidik dalam menghadapi pola kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Divisi Humas Polri sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami perubahan modus operandi kejahatan digital yang terus berevolusi seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Kabag Mitra Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, penanganan kasus love scamming tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Perkembangan digital tentu sudah semakin berkembang dengan modus operandinya. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita semua, tidak hanya Polri tetapi juga para pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama bersinergi dalam mencegah maupun menangani kasus-kasus yang terkait dengan love scamming,” ujar Hadi.
Ia menegaskan bahwa dialog tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan penyidik, baik dari sisi pengetahuan, wawasan, maupun keterampilan dalam menangani tindak pidana yang terjadi di ruang digital.
“Dialog publik yang kita bangun ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyidik-penyidik Polri, baik pengetahuan maupun wawasan dalam membangun kemampuan menghadapi kejahatan-kejahatan di ruang digital,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Divisi Humas Polri menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai disiplin ilmu untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh mengenai penanganan perkara love scamming.
Para pembicara berasal dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, serta psikolog forensik. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman peserta, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, hingga pendekatan psikologis dalam proses penanganan perkara.
(Red)












