Berita

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 321 WNA Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 321 WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberantas perjudian online lintas negara.

Menurut dia, penindakan tersebut sejalan dengan implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan perjudian internasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi program Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai praktik perjudian online internasional kini semakin masif dan terorganisasi sehingga membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan operasi perjudian online yang melibatkan warga asing dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Polisi menyebut seluruh pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam kondisi tertangkap tangan ketika melakukan kegiatan perjudian online,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain proses pidana, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana serta infrastruktur digital yang digunakan jaringan tersebut.

“Kami akan melakukan tracing aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi mereka,” jelas Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber internasional ke Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam memperketat operasi penindakan terhadap perjudian daring.

“Pasca penertiban operasi daring di beberapa negara tersebut, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” kata Untung.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali operasi perjudian online internasional itu.