Berita

Korlantas Polri Siapkan e-BPKB Nasional Mulai Berlaku 2027

×

Korlantas Polri Siapkan e-BPKB Nasional Mulai Berlaku 2027

Sebarkan artikel ini
e-BPKB Nasional

Jakarta – Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital dalam layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, modern, dan efisien bagi masyarakat.

Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam proses administrasi kendaraan bermotor yang sebelumnya masih banyak dilakukan secara manual.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan digitalisasi kini menjadi kebutuhan utama dalam layanan registrasi kendaraan, terutama untuk pendaftaran kendaraan baru.

“Perkembangan saat ini menuntut adanya perubahan dari sistem manual menuju online atau digitalisasi, khususnya di bidang Regident terkait pendaftaran kendaraan,” ujar Sumardji di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5).

Saat ini, penerapan sistem digital mulai dilakukan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital. Kehadiran teknologi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Menurut Sumardji, ke depan seluruh proses pendaftaran kendaraan akan sepenuhnya berbasis digital tanpa lagi menggunakan metode manual.

“Pendaftaran kendaraan sudah mulai menggunakan faktur digital dan cek fisik digital. Nantinya seluruh sistem pendaftaran kendaraan tidak lagi manual karena semuanya akan terdigitalisasi,” jelasnya.

Selain pembaruan sistem registrasi, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Sistem ini nantinya akan menggantikan BPKB berbahan kertas yang selama ini digunakan masyarakat.

Penerapan e-BPKB menjadi salah satu bagian penting dalam modernisasi layanan administrasi kendaraan di lingkungan Polri. Targetnya, sistem tersebut mulai diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2027.

“Kami mengupayakan penggunaan material tidak lagi memakai BPKB paper, melainkan beralih ke e-BPKB. Per 1 Januari 2027 seluruhnya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Sumardji.

Baca juga:
Korlantas Gunakan AI Ungkap Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara

Apabila sistem e-BPKB telah berjalan secara nasional, seluruh proses administrasi kendaraan, termasuk Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2, akan dilakukan secara digital.

“Ketika e-BPKB diterapkan secara nasional, otomatis tidak ada lagi sistem pendaftaran manual. Semua sudah berbasis digital, baik untuk BBN 1 maupun BBN 2,” pungkasnya.

Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan di tengah perkembangan era digital.