Jember – Penyidik Polres Jember resmi menahan seorang sopir truk berinisial FAP, warga Desa Curahnongko, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kasus tersebut terjadi di SPBU 54.681.11 yang berada di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penahanan dilakukan usai penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan FAP kini ditahan di Mapolres Jember sambil menunggu proses koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Jember.
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Harry, Senin (11/5/2026).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa FAP membeli solar subsidi dalam jumlah besar mencapai 4.000 liter pada pertengahan Maret 2026. Pembelian dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan kelompok tani.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa truk, tandon atau kempu penampung solar, serta dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
“Dengan surat rekomendasi dari kelompok tani tersebut, tersangka bisa memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU Jalan Teuku Umar,” jelas Harry.
Menurut hasil pemeriksaan, solar subsidi itu kemudian dijual kembali secara bebas kepada masyarakat maupun perusahaan demi meraup keuntungan pribadi.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan solar digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Solar sebanyak empat ribu liter itu sudah dijual bebas. Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan Lebaran,” katanya.
Atas perbuatannya, FAP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar, tersangka juga mengakui adanya penyalahgunaan surat rekomendasi kelompok tani.
“Tersangka berdalih membantu petani mengambil solar subsidi, tetapi surat rekomendasi itu ternyata disalahgunakan,” ujar Harry.
Sementara itu, Polres Jember masih berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan sanksi terhadap SPBU yang diduga melayani transaksi tidak wajar tersebut.
Pertamina disebut telah menjatuhkan sanksi awal berupa penghentian sementara operasional SPBU selama proses pembinaan berlangsung.
“SPBU tersebut sementara tidak boleh beroperasi karena terbukti melakukan pelanggaran dan saat ini masih dalam proses pembinaan,” katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di area SPBU Jalan Teuku Umar setelah ditemukan aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar pada malam hari.
Dalam praktiknya, solar tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan dipindahkan ke empat tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berada di atas truk.












