Sumsel – Korlantas Polri melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Penyelidikan dilakukan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan metode tersebut digunakan untuk mengungkap secara detail kronologi hingga faktor penyebab kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut.
“Kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Hasilnya nanti akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Faizal, dikutip Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, teknologi AI dalam sistem TAA mampu merekonstruksi peristiwa kecelakaan secara menyeluruh, mulai dari kondisi sebelum benturan hingga posisi akhir kendaraan setelah insiden terjadi.
“TAA menggunakan teknologi AI untuk mengecek kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan setelah kecelakaan. Termasuk kondisi jalan pada saat kejadian juga bisa terlihat,” jelasnya.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, Korlantas Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Jasa Raharja turut meninjau langsung lokasi kecelakaan serta korban yang dirawat di RSUD Rupit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut. Ia berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Semoga korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan korban yang masih dirawat segera pulih,” kata Aan.
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan hingga kini penyebab pasti insiden masih dalam proses pendalaman oleh tim investigasi.
Berdasarkan data sementara, kecelakaan itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi memastikan seluruh korban mendapat jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, korban luka-luka akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta agar dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa hambatan administrasi.
“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Sedangkan korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta untuk ahli waris yang sah,” ujarnya.












