Berita

Chatour Tempuh Jalur Hukum, Tagihan Umroh Rp836 Juta Seret Pemilik PT Amanah Situbondo

×

Chatour Tempuh Jalur Hukum, Tagihan Umroh Rp836 Juta Seret Pemilik PT Amanah Situbondo

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi Jawa Timur, 8 Mei 2026: Polemik berkepanjangan dugaan wanprestasi dalam bisnis perjalanan umroh kembali mencuat. Pemilik perusahaan travel PT Chatour, Muhibbin, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pemilik PT Travel Umroh Amanah Barokah Haramain, Vivin Nur Fitriahwati, terkait tunggakan pembayaran puluhan paket keberangkatan umroh dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

PT Chatour diketahui merupakan perusahaan travel yang beralamat di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Sementara pihak yang dilaporkan, yakni PT Amanah Barokah Haramain milik Vivin Nur Fitriahwati, beralamat di Dusun Bloro Timur, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Kuasa hukum PT Chatour, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H. & Partner yang berkantor di Jalan Raya Benculuk–Cluring, Banyuwangi, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan beberapa kali somasi kepada PT Amanah sebagai bentuk iktikad baik sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Menurut Hardian, langkah hukum itu diambil setelah kliennya berulang kali mencoba melakukan penagihan secara persuasif atas kekurangan pembayaran sebanyak 34 paket keberangkatan umroh yang total nilainya mencapai Rp836.400.000.

Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan keberangkatan tersebut sebelumnya telah ditanggung oleh pihak PT Chatour. Namun hingga kini, kewajiban pembayaran dari pihak PT Amanah disebut belum juga diselesaikan.

“Klien kami sudah berupaya menagih secara baik-baik dan memberikan kesempatan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian konkret terhadap kewajiban pembayaran tersebut,” ujar Hardian dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya itu, pihak PT Chatour juga menyoroti adanya penyerahan sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya diberikan oleh pihak PT Amanah sebagai bentuk jaminan. Namun menurut Hardian, pihak Vivin berdalih bahwa jaminan tersebut bukan diperuntukkan bagi transaksi 34 paket umroh yang saat ini disengketakan.

Baca juga:
Gaya Hidup Sehat Jadi Tren, Menkes Dorong Cegah Obesitas

Pihak kuasa hukum PT Chatour justru menyebut bahwa sertifikat tersebut berkaitan dengan transaksi sebelumnya yang juga diketahui bermasalah dan diduga telah terjadi wanprestasi.

Dalam somasi yang dilayangkan, PT Chatour melalui kuasa hukumnya menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pihaknya juga menyinggung dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hardian menegaskan, apabila pihak PT Amanah Barokah Haramain tidak menunjukkan iktikad baik setelah beberapa kali somasi dilayangkan, maka pihaknya memastikan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

“Kami pastikan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mapolda Jawa Timur. Selain itu kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp836 juta serta menyangkut bisnis perjalanan ibadah umroh yang berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.

PT Chatour Resmi Tempuh Jalur Hukum, Tagihan Umroh Rp 836 Juta Lebih Seret Pemilik PT Amanah Besuki – Situbondo

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT Amanah Barokah Haramain, Vivin Nur Fitriahwati, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media melalui sambungan WhatsApp disebut belum memperoleh jawaban.

Red.