Berita

Bareskrim Ambil Alih Kasus Bandar Narkoba Kutai Barat, Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kasat Narkoba

×

Bareskrim Ambil Alih Kasus Bandar Narkoba Kutai Barat, Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kasat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dittipidnarkoba Bareskrim
Dittipidnarkoba Bareskrim (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersangka Ishak, bandar narkoba dari jaringan Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang sebelumnya ditangani Polda Kaltim. Pengambilalihan dilakukan menyusul ditemukannya indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengembangan kasus kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

“Pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko, Selasa (12/5/2026).

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi juga mengusut dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berinisial AKP DJS. Penanganan perkara tersebut turut melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur.

Menurut Brigjen Eko, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKP DJS dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” katanya.

AKP DJS diduga berperan membantu aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan sindikat tersebut. Sementara itu, Ishak telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.